TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Pangkep, menolak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pilkada 2020.
KPU Pangkep meminta anggaran Rp 34 M namun yang disetujui hanya Rp 20 M.
Sementara Bawaslu Pangkep meminta Rp 14 M, namun yang disetujui Rp 6 M.
Siswa Yayasan Pendidikan Laniang Raih Juara Umum Drum Band Junior Piala Jusuf Kalla
Atlet Gowa Siap Bertarung Lomba Olahraga Pelajar Sulsel
Dipanggil Jokowi, Banyak yang Tak Percaya Jika Tetty Paruntu yang Cantik itu Umurnya Ternyata Sekian
Bupati Pangkep Syamsuddin A Hamid mengatakan, yang harus ditanda tanganinya adalah hasil kesepakatan dengan panitia tim anggaran DPRD, dan tim anggaran Pemda Pangkep.
"Tidak apa-apa jika mereka tidak mau menandatangani. Asal mereka tahu tidak ada kemampuan saya untuk menambah dan mengurangi," ujar Syamsuddin A Hamid, Senin (21/10/2019).
Apabila KPU dan Bawaslu menganggap anggaran itu tidak cukup, mengapa mereka tidak ngotot sejak dulu.
"Kalau KPU dan Bawaslu tidak mau tidak usah, karena kami tidak berani menambah satu sen pun anggaran tersebut," tambah Syamsuddin.
"Jangan cuma mau cari panggung. Kalau tidak mau ya tidak usah, saya tidak berani menambah satu sen pun," tambah Syamsuddin.
Apabila ia melakukan penambahan, maka sama halnya ia tidak mengakui hasil verifikasi tim anggaran Pemkab Pangkep, dan tim anggaran DPRD.
Bocoran dari Mahfud MD, Nama Menteri Baru Jokowi Tidak Diumumkan Hari Ini, Tapi Hari . . . . ?
Berduaan di Penginapan, Pelajar SMK Torut Ini Diciduk Satpol PP
BIODATA Tetty Paruntu, Wanita yang Pernah Diperiksa KPK, Dipanggil Jokowi Jelang Pengumuman Menteri
"Itu harus dipahami pintar-pintar soal uang bos,"jelasnya.
Mestinya KPU dan Bawaslu Pangkep paham soal anggaran.
"Mereka harus belajar dulu bagaimana penganggaran itu sebenarnya," tambah Syamsuddin.
"Harusnya mereka paham dulu dalam perjalanan membahas APBD apabila ingin diubah, tetapi hari ini sudah tidak bisa karena sudah ditanda tangani," ujarnya.
Syamsuddin menyebut, dalam hal ini ada tingkat kewajaran yang dirumuskan panitia anggaran.
"Ada namanya tingkat kewajaran. Tidak ada haknya bupati untuk merubah, dan ini sudah dipatok dalam anggaran KUA PPS," ungkapnya.