Polisi menangkap Ina Yuniarti di rumahnya di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada 15 Mei 2019.
Saat diinterogasi, Ina Yuniarti menyatakan telah menyebarkan video ancaman itu lewat grup WhatsApp.
Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.
Hermawan Susanto kini juga berstatus terdakwa.
Baca: Tunjang Halal Lifestyle dengan iB Hasanah Card, Ini Keuntungan Bagi Pemegang Kartu
Dalam video, terlihat Ina Yuniarti memegang ponsel yang mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.
Di saat itu, sosok Hermawan Susanto muncul dan Ina Yuniarti langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan Susanto.
Sebelumnya, pada Mei 2019, Polda Metro Jaya menangkap 2 perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video Hermawan Susanto, tersangka yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Rabu (15/5/2019).
Baca: Pernah Terima Hadiah Sepeda dari Presiden Jokowi: Kronologi Siswa SMP di Kupang Gantung Diri
Salah satu perempuan tersebut bernama Ina Yuniarti.
Satu lainnya berinisial R.
Ina Yuniarti ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan R masih sebagai saksi.
Seusai ditangkap di perumahan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, kedua perempuan itu digiring ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Ketika tiba di depan gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00, kedua perempuan itu hanya tertunduk dan bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan awak media.
Satu perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas merah.
Sementara, perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.
Kedatangan mereka dikawal 5 mobil.