Selama di Penjara, Wanita Pendukung Prabowo-Sandiaga Uno Ini Tak Pernah Dijenguk Kawan-kawannya

Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Vonis Bebas Ina Yuniarti

TRIBUN-TIMUR.COM - Curhat Ina Yuniarti soal perlakuan buruk diterima dari sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selama dia dipenjara.

Curhat itu disampaikan saat dia divonis bebas.

Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral berisi ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi bercerita, selama persidangan dirinya teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.

Baca: Daftar Harga Hp Samsung & Xiaomi Terbaru Oktober 2019, Ada Samsung A10s, A50s dan Redmi Note 7

Ina Yuniarti merupakan salah satu relawan Prabowo Subianto dan Sandiago Uno saat Pilpres 2019.

Seusai sidang, Ina Yuniarti mengatakan, selama persidangan hanya anaknya yang menemaninya.

“Tidak ada yang kunjungi saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ucap Ina Yuniarti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Ibu tiga anak ini bersyukur ia divonis bebas oleh hakim dalam perkara itu.

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 16 Oktober 2019, Virgo Dengarkan Nalurimu, Scorpio Pikirkan Diri Hari Ini

Ina Yuniarti mengaku, dia tidak ada dendam akan kasus yang dialaminya.

Ia mengganggap kasusnya sebagai pelajaran baginya.

“Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya,” ucap Ina Yuniarti tersedu-sedu.

Ina Yuniarti divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin.

Baca: Departemen K3 FKM Unhas Jalin Kerja Sama dengan Korea Occupational Safety and Health Agency

Ia dinilai hakim tidak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana yang disangkakan padanya.

Sebelumnya, dia didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.

Baca: KABAR Mengejutkan Ustaz Abdul Somad (UAS), Tiba-tiba Mengundurkan Diri Sebagai PNS/Dosen, Alasannya

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim mengatakan.

Halaman
123

Berita Terkini