Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu Polwan menuju gedung Ditreskrimum.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Ina Yuniarti, seperti kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.
Sementara itu, Hermawan Susanto sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
Hermawan Susanto diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di media sosial.
Akibat perbuatannya, Hermawan Susanto dijerat pasal makar, yakni:
* Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP,
* Pasal 336 dan,
* Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.(*)