Setelah informasi B dihamili kakaknya terbongkar, ketua RT setempat membawa B untuk lapor polisi.
Laporan polisi masuk pada Kamis (3/10/2019) dengan nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.
Kemudian setelah dua hari laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku Romi ditahan.
AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.
"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap AKP Ferry Putra Samodra.
Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.
Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Baca: Kisah Tragis Bocah 5 Tahun, Malang Sejak Lahir, Besar Diperkosa Lalu Dibunuh Pelaku Inses Ibu & Anak
Baca: Ada Cerita Dibalik Terjadinya Hubungan Sedarah Inses AA & BI di Luwu, Ini yang Ingin Dibuktikan!
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Kakak Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan, https://bogor.tribunnews.com/2019/10/09/pengakuan-kakak-pertama-kali-setubuhi-adik-kandung-hingga-hamil-kadang-adiknya-yang-minta-duluan?page=all.