Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fintech

Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin OJK

TRIBUN-TIMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan platform fintech peer to peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin dan terdaftar di regulator.

Terdapat penambahan enam penyelenggara fintech yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin. OJK mengumumkan penambahan entitas berizin ini lewat situs resmi pada Rabu (9/10/2019).

Adapun enam entitas fintech peer to peer lending tersebut adalah Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, dan KlikACC.

Dengan penambahan ini, maka sudah terdapat 13 entitas fintech P2P lending yang berizin dari 127 fintech terdaftar di OJK.

Sebelumnya ada Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Tokomodal, dan UangTeman.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Baca: Begini Respon OJK Saat AFPI Minta Batas Pinjaman Fintech Rp 2 Miliar Dicabut

Baca: Bank Mandiri Region X Bantu Talangi Tagihan 23 RS ke BPJS Kesehatan

Baca: Bukopin Bareng Taspen Luncurkan Co Branding SmartCard di Makassar

Baca: Kenapa Harus Bayar Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Jasa Raharja

Sebelumnya, ketika ditanyai mengenai pemberian tanda izin, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang selalu mendorong pertumbuhan industri ini.

Namun ia tidak menginginkan P2P lending Indonesia berakhir seperti di China. Oleh sebab itu, OJK terus mengawasi dan menerapkan kehati-hatian.

“Kita tidak mau industri berakhir seperti di China yang mengalami kerusakan yang luar biasa. Kami akan jaga agar industri ini tetap sehat di masa depan,” kata Hendrikus.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akumulasi pinjaman dari 127 fintech peer to peer lending senilai Rp 54,71 triliun per Agustus 2019.

Nilai ini tumbuh 141,4% year to date (YTD) dari posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun pinjaman P2P lending sepanjang awal tahun hingga Agustus sebesar Rp 32,05 triliun.

Jangan Sembarangan Pinjam Uang Online, Ini Daftar 13 Fintech Lending yang Sudah Kantongi Izin dari OJK. (Shutteerstock)

Padahal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menargetkan penyaluran pinjaman P2P lending sepanjang 2019 bisa mencapai Rp 40 triliun.

Artinya hingga delapan bulan pertama 2019, sebesar 80,12% target asosiasi sudah tercapai.

Halaman
123

Berita Terkini