Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Harus Bayar Pajak Kendaraan? Begini Penjelasan Jasa Raharja

"Alasan utama masyarakat membayar pajak kendaraan ialah peningkatan pendapatan aset daerah," katanya.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Sudirman
sukma
Kepala Sub Bagian SW, Humas dan Hukum, Muhammad Sabir di ruangannya, Selasa (8/10/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala Sub Bagian SW, Humas dan Hukum Muhammad Sabir, menjelaskan alasan utama masyarakat membayar pajak kendaraan.

"Alasan utama masyarakat membayar pajak kendaraan ialah peningkatan pendapatan aset daerah," katanya.

Sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga dialokasikan pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.

Bocah SD Bunuh Diri, Tapi yang Aneh Surat Tulisan Tangan yang Ditinggalkan, Polisi Sampai Uji Labfor

Jelang Pilkada 2020, Begini Imbauan Kapolres Luwu Timur

DAFTAR Harga Terbaru HP Samsung Bulan Oktober 2019: Harga Rp 1,7 Juta hingga Rp 22,4 Juta

"Dana dikumpulkan di jasa raharja, dalam rangka pembayaran santunan pada saudara-saudara kita yang mengalami kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.

Selain itu, dana-dana yang dikumpulkan juga sewaktu-sewaktu dapat digunakan negara.

"Dana yang terkumpul setiap tahun, sebagian diserahkan kepada negara untuk diinvestasikan pada keperluan lainnya," paparnya.

Laki-laki yang akrab disapa Sabir ini juga berpesan, agar pengguna jalan tetap berhati-hati, apalagi saat berkendara.

"Paling tidak sebelum keluar rumah mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraaam, surat-suratnya serta memastikan keandaan fisik kita juga fit," ujarnya.

Hal yang tak kalah penting lainnya menurut Sabir, masyarakat harus mematuhi aturan lalu lintas, tidak menggunakan handphone saat berkendara dan banyak lagi.

"Khusus milenial harus lebih hati-hati lagi, jangan gegabah, lalai dalam berkendara karena setiap tahun yang terlibat kecelakaan paling banyak ialah anak muda," tuturnya. 

Hingga September 2019, Jasa Raharja Sulselbar Bayar Klaim Santunan Rp 91 Miliar

Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.

Periode Januari-September 2019, Jasa Raharja cabang Makassar yang membawaki Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengeluarkan klaim santutan sebesar Rp 91.053.200.781.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian SW, Humas dan Hukum, Muhammad Sabir.

TERUNGKAP Barbie Kumalasari Dapat Penghasilan Segini Sebulan, Kalah dari YouTuber Ria Ricis

Legislator Reses, Warga Gowa Curhat Jeleknya Kantor Lurah Pattapang

Unhas Workshop Bersama Profesor dan Mahasiswa dari Jepang

"Secara rinci, santunan meninggal dunia masih tertinggi Rp 47,4 miliar disusul luka-luka Rp 40,9 miliar," katanya saat ditemui Tribun Timur, Selasa (8/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved