Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa wakil ketua BK, Gayus Lumbuun, berusaha menggiring Rokhmin Dahuri untuk Fahri Hamzah bersalah dalam kasus dana nonbudjeter tersebut.
Tetapi, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Fahri Hamzah dinyatakan bersih.
2. Pembubaran KPK
Pada 3 Oktober 2011, Fahri Hamzah mengusulkan pembubaran KPK dalam sebuah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.
Ia beralasan KPK gagal menjawab waktu delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik dan mengklaim DPR sudah memberikan dukungan luar biasa untuk pemberantasan korupsi.[
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyebut usulan tersebut sebagai sebuah blunder, sementara yang lainnya menyebut wacana tersebut tidak akan direspon publik.
Meskipun begitu, elit PKS mendukung pendapat Fahri Hamzah ini dan Fraksi PKS di DPR menolak memberikan sanksi, menyatakan opini tersebut sebagai bagian dari "kebebasan berekspresi.(*)