Sebab Fahri Hamzah Tak di DPR Lagi Bukan Karena Gagal, 'Balas Dendam' Setelah 15 Tahun, Gajinya Kini

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri Hamzah menjabat sebagai anggota DPR. Fahri Hamzah tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Pada Pileg 2019 jalan Fahri untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif terhambat.

Salah satu penyebabnya adalah konflik internal antara Fahri Hamzah dan PKS.

PKS melayangkan surat pemecatan kepada Fahri Hamzah  pada 6 April 2016 karena dinilai melanggar kode etik partai.

Uang Pensiun

Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulan.

Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).

Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri Hamzah begitu tak lagi jadi anggota DPR?

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). 

Fahri Hamzah diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau 3 periode.

Menurut Iqbal Latanro, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama 2 periode.

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal Latanto.

Iqbal Lantanro menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.

"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Halaman
1234

Berita Terkini