Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.
Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.
Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.
Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal Latanro.
Kontroversi Fahri Hamzah di DPR
Selama menjabat anggota DPR RI, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi, terlebih dia berada di kubu oposisi.
Namun, setidaknya ada 2 kontoversi terbesar pernah dibuat Fahri Hamzah:
1. Dana nonbujeter DKP
Pada bulan Juni 2007, saat menjabat sebagai anggota DPR, Fahri Hamzah mengaku menerima dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan ( DKP ) sebesar Rp150 juta dari Rokhmin Dahuri yang menjabat sebagai Menteri Kelautan pada saat itu.
Pada berita acara pemeriksaan, Fahri Hamzah mendapat Rp200 juta.
Fahri Hamzah mengaku mendapat dana tersebut pada periode 2002–2004 sebagai pembuat makalah pidato Rokhmin Dahuri sebelum dirinya menjabat di DPR.
Sebulan kemudian, Badan Kehormatan DPR memutuskan Fahri Hamzah bersalah menerima dana nonbudjeter itu.
Ia dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan sampai 2009.
Sanksi dari BK DPR sempat menuai protes keras dari Fraksi PKS yang saat itu dipimpin Mahfudz Siddiq.