Sebab Fahri Hamzah Tak di DPR Lagi Bukan Karena Gagal, 'Balas Dendam' Setelah 15 Tahun, Gajinya Kini

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berbincang dengan awak redaksi Tribunnews di ruang kerjanya, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri Hamzah menjabat sebagai anggota DPR. Fahri Hamzah tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab Fahri Hamzah tak di DPR lagi bukan karena gagal, bentuk "balas dendam" setelah 15 tahun, cek hingga gajinya kini.

Jangan kira Fahri Hamzah tak duduk lagi di DPR karena gagal terpilih di Pemilu 2019.

Dia memang tak jadi Caleg, kenapa?

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (47) akhirnya angkat koper dan meninggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif.

Pasalnya, Fahri tak menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) itu mengaku akan beristirahat usai tak lagi jadi anggota parlemen.

Sebab, semasa jadi wakil rakyat, Fahri Hamzah mengaku kurang tidur.

Makanya, dia ingin "balas dendam" tidur sepuas-puasnya.

“(Saya) mau tidurlah, istirahat,” ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Senin (30/9/2019).

Fahri Hamzah telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama 3 periode.

Dia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR selama kurang lebih 2 tahun.

“Saya 15 tahun enggak tidur bos, bahkan sejak mahasiswa mana pernah tidur. Makanya mau tidur dulu,” kata Fahri Hamzah.

Penyebab Tak Jadi Anggota DPR Lagi

Diketahui, pada Pileg 2014 Fahri berhasil mengamankan satu kursi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketika itu, Fahri Hamzah memperoleh suara tertinggi yaitu 125.083 suara.

Pada Pileg 2019 jalan Fahri untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif terhambat.

Salah satu penyebabnya adalah konflik internal antara Fahri Hamzah dan PKS.

PKS melayangkan surat pemecatan kepada Fahri Hamzah  pada 6 April 2016 karena dinilai melanggar kode etik partai.

Uang Pensiun

Setelah tak menjabat sebagai anggota legislatif, Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulan.

Tak hanya itu, dia juga akan mendapatkan tabungan hari tua (THT).

Lalu, berapa uang pensiun yang akan didapatkan Fahri Hamzah begitu tak lagi jadi anggota DPR?

Direktur PT Taspen (Persero) Iqbal Lantaro mengatakan, uang pensiun yang didapatkan para anggota DPR tergantung lama waktu jabatannya.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019). 

Fahri Hamzah diketahui telah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau 3 periode.

Menurut Iqbal Latanro, uang pensiun yang didapatkan Fahri sama dengan anggota DPR yang menjabat selama 2 periode.

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal Latanto.

Iqbal Lantanro menuturkan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.

"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istri, dilanjutkan ke istri," ucap dia.

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR sebanyak Rp 6.218.539.600, sedangkan untuk anggota DPD yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Iqbal Latanro mengatakan, dana THT diberikan hanya sekali untuk tiap anggota DPR dan DPD.

Sementara uang pensiun akan diberikan dalam setiap bulan.

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatan.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal Latanro.

Kontroversi Fahri Hamzah di DPR

Selama menjabat anggota DPR RI, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan yang memicu kontroversi, terlebih dia berada di kubu oposisi.

Namun, setidaknya ada 2 kontoversi terbesar pernah dibuat Fahri Hamzah:

1. Dana nonbujeter DKP

Pada bulan Juni 2007, saat menjabat sebagai anggota DPR, Fahri Hamzah mengaku menerima dana nonbujeter di Departemen Kelautan dan Perikanan ( DKP ) sebesar Rp150 juta dari Rokhmin Dahuri yang menjabat sebagai Menteri Kelautan pada saat itu.

Pada berita acara pemeriksaan, Fahri Hamzah mendapat Rp200 juta.

Fahri Hamzah mengaku mendapat dana tersebut pada periode 2002–2004 sebagai pembuat makalah pidato Rokhmin Dahuri sebelum dirinya menjabat di DPR.

Sebulan kemudian, Badan Kehormatan DPR memutuskan Fahri Hamzah bersalah menerima dana nonbudjeter itu.

Ia dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan sampai 2009.

Sanksi dari BK DPR sempat menuai protes keras dari Fraksi PKS yang saat itu dipimpin Mahfudz Siddiq.

Mahfudz Siddiq menyatakan bahwa wakil ketua BK, Gayus Lumbuun, berusaha menggiring Rokhmin Dahuri untuk Fahri Hamzah bersalah dalam kasus dana nonbudjeter tersebut.

Tetapi, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Fahri Hamzah dinyatakan bersih.

2. Pembubaran KPK

Pada 3 Oktober 2011, Fahri Hamzah mengusulkan pembubaran KPK dalam sebuah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Ia beralasan KPK gagal menjawab waktu delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik dan mengklaim DPR sudah memberikan dukungan luar biasa untuk pemberantasan korupsi.[

Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyebut usulan tersebut sebagai sebuah blunder, sementara yang lainnya menyebut wacana tersebut tidak akan direspon publik.

Meskipun begitu, elit PKS mendukung pendapat Fahri Hamzah ini dan Fraksi PKS di DPR menolak memberikan sanksi, menyatakan opini tersebut sebagai bagian dari "kebebasan berekspresi.(*)

Berita Terkini