BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Hadang Truk, Ratusan Mahasiswa Menuju Kantor DPRD Sulsel

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa dari gabungan sejumlah organisasi berkumpul di depan Kampus UIN Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Jumat (20/9/2019) siang.

"Ambil contoh kelas 3 yang akan menjadi Rp 42.000. Bila dihitung per hari, yang harus dibayarkan tidak lebih dari Rp 2.000. Kelas 1 pun tidak lebih dari Rp 5.000 per hari," tambah Fachmi.

Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur

Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW

Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronologi

Melihat tarif yang masih terjangkau tersebut, Fachmi pun meminta agar masyarakat mulai peduli dengan pemeliharaan kesehatan diri yang saat ini disediakan pemerintah lewat BPJS Kesehatan.

Sebagai tambahan informasi, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers dalam laman Setkab pada Senin (9/9), kenaikan iuran akan terjadi di seluruh kelas, yaitu 100% pada kelas 1 dan 2, dan 65% pada kelas 3.

Iuran BPJS Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlakku mulai Januari 2020. Rinciannya adalah: Kelas 1 menjadi Rp 160.000 per bulan denagn sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 menjadi Rp 110.000 per bulan dengan sebelumnya Rp 51.000, dan kelas 3 menjadi Rp 42.000 dengan sebelumnya Rp 25.500.

Aturan Naik Kelas Perawatan

Selama ini, peserta BPJS Kesehatan hampir selalu kesulitan jika ingin naik kelas.

Kalaupun bisa, mereka biasanya diharuskan mengeluarkan sejumlah biaya.

Namun, kini BPJS Kesehatan membuat sebuah kebijakan yang membuat para peserta dapat naik kelas tanpa perlu mengeluarkan biaya.

 

Kok bisa? Simak uraiannya berikut ini.

Guna memberikan manfaat lebih, sebanyak 11 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (Formaksi) melakukan penandatanganan kerja sama mengenai pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan dengan RS Permata Group yang berada di Bekasi dan Depok.

“Kerja sama yang ditandatangani hari ini merupakan adendum dari kerja sama direct billing yang sudah berjalan sebelumnya,” ujar Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi MM Samosir, Selasa (17/9/2019).

"Dengan ada adendum ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan."

Saat ini, bila peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) ingin naik kelas kamar, maka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) yang ada.

Nah, dengan perluasan kerja sama ini, pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan.

Menteri Imam Nahrawi Tersangka KPK, Istrinya Obib Nahrawi Sempat Ucap Syukur

Harga Samsung Galaxy A10s Rp 1,9 Juta, Cek Spesifikasi dan Keunggulannya

Chat WA Asusila Bebby Fey & Youtuber Diduga Atta Halilintar Viral, Gini Saat Dipertemukan si KW

Video Berhubungan Badan Siswi SMA Prabumulih Viral di WhatsApp, Terancam Adegan Buka Dada, Kronolog

Sebab, ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis AKT sesuai benefit limit yang pasien miliki.

Halaman
1234

Berita Terkini