"Korban ini masih SMA, si pelaku rencana menjual korban sebesar Rp 2,5 juta kepada lelaki hidung belang," jelas Indratmoko.
Diketahui, mucikari Tika telah melakukan pekerjaannya itu sejak setahun terakhir. Dia menjajakan korban lewat Whatsapp (WA).
Penyidik pun menjerat tersangka dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dal)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: