Saat ini, Aipda SL juga belum ditahan karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Adapun kasusnya diselidiki petugas bidang provost serta bagian reserse kriminal dan umum.
Terancam Dipecat
Aipda SL juga terancam hukuman maksimal berupa pemecatan.
Jadiman mengatakan, hukuman pemecatan hanya dilakukan jika vonis pidana yang diterima Aipda SL di atas 6 bulan.
"Karena ada laporan, pidana umum dengan menunggu vonisnya dulu," kata Jadiman kepada Kompas.com di Mapolres Pangkal Pinang, Rabu (11/9/2019).
Dia menuturkan, pidana umum terkait kasus asusila termasuk delik aduan sehingga bisa berlanjut atau berhenti karena dicabut pihak pelapor.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan tidak hanya Aipda SL, tapi juga NV.
Sementara itu terkait pelanggaran etik di internal kepolisian, kasus Aipda SL masih dalam penyelidikan.
"Kemungkinannya non-job dari jabatan Kanit di Binmas. Tapi ini masih menunggu 14 hari sampai ada putusan etik," ujar Jadiman.
Bidang Propam Polri tidak menahan Aipda SL karena dinilai tidak berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Aipda SL bermula pada Kamis (5/9/2019) malam saat bertandang ke rumah HN di Kelurahan Bacang, Bukit Intan.
Keduanya berhubungan urusan bisnis jual beli kendaraan.
Saat tengah malam, Aipda SL meminta HN untuk keluar rumah mengambil kendaraan dan membeli minuman.
Diduga ketika itu, Aipda SL memanfaatkan situasi berduaan dengan NV.