Asisten Administrasi Umum Setda Enrekang: Mutasi Pejabat Jangan Diikuti Mutasi Aset
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang terus berupaya agar dapat mewujudkan tata kelolah pemerintahan yang tertib aset.
Untuk itu, Asisten III Administrasi Umum Setda Enrekang, Darmawati Anto, meminta kesadaran ASN untuk tertib administrasi.
Khususnya dalam hal pengelolaan barang dan asset milik daerah yang dikuasai atau digunakan saat ini.
Baca: Pimpinan Definitif Belum Ada, DPRD Enrekang Tetap Bisa Tetapkan APBD-P 2019
Baca: SMAN 2 Enrekang Sabet English Contest di Poltek Pertanian Pangkep
Baca: Pemuda Enrekang Minta Pemkab dan DPRD Bentuk Perda Larangan Tabung Gas Subsidi Bagi ASN
Darmawati meminta, kepada para pejabat yang dimutasi untuk tidak membawah barang atau aset daerah di kantor lamanya ke kantornya yang baru.
“Memutasi pegawai tidak boleh mengikutkan barang dan asset yang dikuasainya. Sebelum pindah harus diserahkan kembali kepada bendahara barang di instansi asal,” kata Darmawati Anto, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, pencatatan administrasi barang asset daerah baik bergerak maupun tidak bergerak, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan amburadul.
Apabila, setiap terjadi pergeseran dan mutasi jabatan, tidak dilakukan penertiban barang dan asset.
Ia menjelaskan, selama ini pengelolaan barang/asset milik negara atau milik daerah, masih menjadi permasalahan klasik di berbagai daerah.
Untuk itu, Ia meminta agar setiap ASN jangan sampai lengah sehingga kitapun masuk di dalam kategori itu.
Sebab, ketidakpedulian terhadap pengelolaan dan pemeliharaan aset yang carut marut, dapat terlihat dari catatan atas opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan Pemerintah Daerah.
Karena hampir setiap tahun masih didominasi masalah pengelolaan barang milik negara/daerah.
“Alhamdulillah kita bisa meraih WTP, meski demikian untuk tetap mempertahankan itu, ASN lingkup Pemkab Enrekang diharap tetap tertib administrasi terkait pengelolaan barang/asset,” ujarnya.
DP3A Enrekang Bakal Bentuk Satgas PPA di Desa
Kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi momok yang harus diselesaikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Enrekang.