Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Penonaktifan layanan kependudukan tersebut adalah sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap mutasi yang semrawut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - Sudah sepekan layanan administrasi kependudukan kabupaten takalar tak beroperasi.
Terhitung dari 27 Agustus hingga 3 September 2019.
Selama itu pula warga kabupaten takalar tak bisa mengurus berbagai dokumen kependudukan.
Mulai dari e-KTP, KIA, kartu keluarga, Akta Kelahiran, ataupun Akta Kematian.
"Iya masih (dinonaktifkan)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar Wahab Muji kepada Tribun, Selasa (3/9/2019).
Penonaktifan layanan kependudukan tersebut adalah sanksi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terhadap mutasi yang semrawut.
Baca: Ironis, Bukan Daerah Terpencil Tapi Jenazah Warga di Takalar Ditandu Pakai Sarung 5 Kilometer
Baca: Gara-gara Postingan Facebook, Remaja Gowa Berurusan Polisi
Bupati Takalar Syamsari Kitta dinilai menyalahi wewenang karena mengganti pejabat Kadis Dukcapil tanpa persetujuan dari Mendagri.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, layanan adminduk tersebut tak akan diaktifkan hingga Bupati Takalar patuh pada undang-undang.
"Sampai bupati menaati undang-undang adminduk," katanya via Whatsapp.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar cacat hukum selama pejabat lama Kadis Dukcapil belum dikembalikan, yakni Farida.
Selama itu pula, masyarakat Kabupaten Takalar akan dirugikan apabila tetap diberikan produk adminduk yang cacat hukum.
Sebelumnya, Pemkab Takalar telah dipanggil menghadap ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (28/8).
Ada tiga pejabat Pemkab Takalar dimintai penjelasan atas seluruh Mutasi yang dilakukan selama masa pemerintahan Syamsari Kitta.
Baca: Anggota DPRD Jupri Sambo Madika: Pekerjaan Betonisasi di Mamasa 80 Persen Hancur
Baca: Cari Penginapan Eksklusif Dekat Balai Kota Makassar dan Murah, Ini Dua Diantaranya
Hasil pertemuan memutuskan Pemkab Takalar wajib menyerahkan laporan seluruh Mutasi pejabat sejak 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019.
Pemkab Takalar juga diwajibkan melaporkan seluruh nama-nama pejabat yang telah diberhentikan dan didemosi dari jabatan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Daeng Se're.