Disanksi Kemendagri, Disdukcapil Takalar ‘Tutup’ Layanan
Penonaktifan layanan kependudukan tersebut adalah sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap mutasi yang semrawut.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Produk Adminduk Cacat Hukum
Kementerian Dalam Negeri memastikan produk administrasi kependudukan (Adminduk) yang diterbitkan Pemerintah Takalar adalah ilegal.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menilai, produk layanan adminduk Takalar tidak sah dan cacat hukum.
Baca: Lee Seung Gi Terciduk Jajan Lopis Mbah Satinem di Yogyakarta, Ini Profilnya, Bikin Apa di Jogja?
Baca: Alamat Jelas, tapi Kok Polisi Tak Bisa Tangkap Benny Wenda Terduga Dalang Kerusuhan Papua? Alasannya
"Produk adminduk Takalar cacat hukum dan tidak sah. Kepala Dinas Dukcapil Takalar cacat hukum," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (3/9).
Zudan menyayangkan kebijakan Bupati Takalar yang dinilai tidak menaati Undang-undang Adminduk No 24/2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015.
Syamsari Kita selaku orang nomor satu Pemkab Takalar dinilai mengambil alih wewenang Menteri Dalam Negeri ketika melakukan Mutasi jabatan.(tribuntakalar.com)