Kasus Bidan YL
Sebelumnya, Tim Jatanras Polda Sumsel membekuk pelaku dugaan pemerkosaan terhadap seorang bidan berinisial YL di Pemulutan, Ogan Ilir pada 19 Februari lalu.
Sempat buron sebulan, pelaku diamankan di kediamannya di Pemulutan pada Senin (18/3/2019) dini hari.
Dua pelaku atas nama Royhan (29 tahun) dan Marozi (31 tahun), dibekuk polisi.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin langsung rilis penangkapan dua pelaku ini.
"Dua pelaku ini merupakan pelaku perampokan dengan kekerasan. Namun fakta sebenarnya bahwa selain pencurian dengan kekerasan, pelaku ini mencabuli korban," kata Kapolda saat rilis di Mapolda Sumsel, Senin (18/3/2019).
Dua tersangka perampokan disertai pencabulan terhadap Bidan YL tertangkap.
Dua tersangka yakni Royhan (29) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir yang merupakan pencuri dan pencabulan terhadap korban.
Sedangkan, tersangka Marozi Dusun 1 Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir merupakan penadah ponsel hasil curian yang dilakukan Royhan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka saat Tim opsnal Unit 1 Subdit 3 Jatanras melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Minggu (17/3/2018) sekitar Pukul 23.30, tim yang dipimpin Kompol Antoni Adhi menangkap tersangka Marozi.
Dari interogasi Marozi yang dilakukan, ia menerima ponsel itu dari Royhan yang merupakan hasil dari pencurian yang dilakukannya.
Dari situlah, dilakukan pengejaran terhadap Royhan di Desa simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Saat akan akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melakukan perlawanan.
Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Makassar Dicabuli Caleg Gagal Berkali-kali, dari Komentar FB ke Kamar Wisma
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif
Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan
Sehingga, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.