"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk kekamar korban," katanya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kronologi Pencabulan
Bidan desa yakni MAR (24) mengalami tindakan pelecehan oleh seorang pria dirumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat, (16/8/2019) peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 02.30 WIB saat korban sedang tidur di kamarnya.
Kemudian tiba-tiba terkejut dan terbangun karena ada yang memegang lengan dan payudaranya.
Sontak saja korban langsung berteriak minta tolong, tetapi pelaku malah menutup mulut korban sambil berkata "Diam, diam".
Baca: Fakta-fakta Siswi SMP Makassar Dicabuli Caleg Gagal Berkali-kali, dari Komentar FB ke Kamar Wisma
Baca: Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif
Baca: Bupati Bongkar Prostitusi Kolong Meja Warung Kopi, Ditawari Esek-esek Saat Menyamar Jadi Pelanggan
Tetapi korban tetap berteriak sehingga Ibunya korban terbangun dan langsung melihat ke dalam kamar anaknya.
Betapa terkejutnya ibu korban melihat ada laki-laki di dalam kamar anaknya sambil menutup mulut anaknya.
Ibu korban pun berteriak minta tolong warga, wargapun datang kerumah korban.
Namun karena tidak berani mengamankan pelaku, masyarakat setempatpun langsung menghubungi kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri.
Kemudian Kapolsekpun memerintahkan kanit Reskrim Bripka Mardanus dan anggota untuk mengamankan pelaku dan pelaku di amankan dan di bawah ke Polsek Rambang Lubai.
Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut diantaranya 1 helai baju tidur tangan pendek bahan katun motif bunga warna pink.
Serta 1 helai celana panjang bahan katun motif bunga warna pink, 1 helai baju kemeja tangan pendek motif ikan, 1 helai celana panjang warna abu-abu bahan katun.