Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain untuk membekap korban dan satu unit handphone Nokia milik korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Tentu akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolda.
Tersangka Royhan pun mengaku khilaf saat melancarkan aksinya tersebut.
Ia mengakui telah mengambil handphone dan uang sebesar Rp 400 ribu milik korban.
"Saya awalnya mau ambil barang korban. Setelah berhasil masuk lewat jendela, ternyata korban melawan dan saya bekap hingga pingsan," kata Royhan.
Namun ia membantah keterlibatan rekannya Marozi saat melancarkan aksinya.
"Kalau dia (Marozi) langsung pulang," ucapnya.(Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni)