Ayah Cabuli Anak Kandung Sejak SMP hingga Usia 18 Tahun Saat Istri Cari Uang, Ini Kronologi & Motif
TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN-TIMUR.COM - Ayah cabuli anak kandung sejak SMP hingga usia 18 tahun saat istri merantau cari uang, ini kronologi dan motif.
Kasus pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terungkap di Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelakunya Rion Gasong (47). Dia menyetubuhi putrinya berinisial US sejak tahun 2013 hingga saat ini atau sudah sekitar 6 tahun.
Sang ayah mulai mencabuli anak kandungnya sejak US duduk di bangku kelas 3 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini berusia 18 tahun.
Aksi bejat itu justru dilakukannya saat sang istri atau ibu kandung dari US sedang merantau mencari uang di Malaysia.
Lantaran tak tahan dengan perilaku sang ayah, US akhirnya melapor ke Polsek Walenrang pada Selasa (6/8/2019).
Kronologi dan Motif

Menerima laporan itu, Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, Rion mengakui semua perbuatannya.
Baca: Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir
"Katanya ia sakit hati karena ditinggalkan oleh ibu kandung korban merantau ke Malaysia," kata Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, Kamis (8/8/2019).
Rion mengakui perbuatan bejat itu dilakukannya sejak anak kandungnya itu masih kelas 3 SMP.
Terakhir, ia sempat menyetubuhi anaknya yang kini berusia 18 tahun pada Senin, 29 Juli 2019 lalu.
"Pertama kali, ia mengiming-imingi anak kandungnya itu akan dibelikan handphone. Dan itu dilakukannya selama beberapa tahun," jelas Rafli.
Atas perbuatannya, Rion bakal dijerat Pasal 81 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perpu Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.