"Bahwa yang mudah itu belum tentu aman. Pola berpikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko bahkan termasuk mengakses pinjaman di perusahaan peer to peer lending ilegal pastinya akan berujung sengsara," ujar Anto.
Kata Anto, OJK dan polisi serta pihak lainnya tergabung Satgas Waspada Investasi akan memonitor dan melakukan tindakan preventif atas korban investasi/Fintech ilegal ini.
7 Fintech yang Kantongi Izin
Sebanyak 7 perusahaan penyelenggara Fintech peer to peer lending telah mengantongi izin permanen dari OJK.
Mereka adalah Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kita dan KIMO.
Baca: Daftar 14 Mobil Keren Harga di Bawah Rp 200 Juta dari Berbagai Merek, Minat Beli?
Dari jumlah itu, PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal) dan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) baru saja mengantongi izin usaha pada akhir Mei 2019 lalu.
Mengutip keterangan pers OJK, Senin (17/6/2019), pemberian izin kedua perusahaan tersebut telah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.05/2019 dan KEP-50/D.05/2019 pada tanggal 24 Mei 2019.
“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi kepada Toko Modal Mitra Usaha dan PT Digital Alpha Indonesia,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II M Ihsanuddin sebagaimana diwartakan Kompas.com, Selasa (18/6/2019).
Menurut Ihsanuddin, permohonan izin dua perusahaan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 7 dan pasal 10 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Sementara total perusahaan yang baru mengantongi tanda terdaftar dari OJK adalah sebanyak 106 perusahaan.
Jadi, sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara Fintech yang telah terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan.(kontan.co.id/kompas.com)