Tak Mampu Lunasi Utang di Fintech, Yuliana Indriati Disebut Rela 'Digilir' Rp 1 Juta, Korban Mengadu

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Ketika dikonfirmasi Yuliana mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana Indriati.

Yuliana Indriati telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.

Baca: Facebook Akhirnya Didenda Rp 70 Triliun, Kasus Penyebab dan Bagaimana Akun Anda?

Baca: Cara Mudah Kirim Foto/Gambar Besar di WhatsApp Tanpa Pecah Ukurannya, Andoid dan iPhone

Baca: Ayahnya Belum Dilantik Jadi Wapres, Siti Nur Azizah Putri Maruf Amin Ungkap Rencana Besarnya

Dalam surat kuasa, Yuliana Indriati mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan, serta pencemaran nama baik melalui media teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yuliana.

Serta penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yuliana Indriati di media sosial.

Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yuliana Indriati guna menjatuhkan harga diri dan martabat.

Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yuliana Indriati.

Reaksi OJK

Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, Fintech yang merugikan Yuliana Indriati tak terdaftar di OJK.

"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).

Baca: Kamu Lulusan UI? Ini Pekerjaan Fresh Graduate Bergaji hingga Rp 15 Juta, Banyak Dicari Unicorn

Baca: Irza Laila Nur Trisna Winandi Icha Tewas Diseruduk Truk saat Akan Ujian Skripsi, Kronologi Kejadian

Baca: Kabar Buruk Datang dari Geprek Bensu, Ruben Onsu Sedih, Begini Kronologinya

Pembuatan iklan penjajaan diri sebagai cara penagihan yang diduga dilakukan oleh debt collector adalah pelanggaran kode etik yang menjadi tanggung jawab Fintech.

Lantaran Fintech tersebut tak masuk radar pengawasan OJK, Fintech harus mematuhi keputusan Kapolri tentang tatacara penagihan yang bisa disamakan debt collector penagihan berdasarkan fidusia.

Anto menyebut, seiring mulai maraknya kebiasaan masyarakat pada pinjaman Fintech, OJK akan terus melakukan edukasi.

Halaman
123

Berita Terkini