Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Facebook Akhirnya Didenda Rp 70 Triliun, Kasus Penyebab dan Bagaimana Akun Anda?

Facebook akhirnya didenda Rp 70 triliun, kasus penyebab dan bagaimana akun Anda? Apakah pengguna harus ikut menanggung denda tersebut?

Editor: Edi Sumardi
VOX
Ilustrasi kantor Facebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Facebook akhirnya didenda Rp 70 triliun, kasus penyebab dan bagaimana akun Anda?

Apakah pengguna harus ikut menanggung denda tersebut?

Sebuah angka fantastis.

Komisi Perdagangan Federal AS ( FTC) resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat.

Facebook harus menebus kesalahan mereka dengan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau berkisar Rp 70 triliun.

Denda sebesar itu merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah.

Denda tersebut juga 20 kali lebih besar, dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Denda demikian dijatuhkan oleh FTC lantaran Facebook terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Selain lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.

Baca: Tak Mampu Lunasi Utang di Fintech, Yuliana Indriati Disebut Rela Digilir Rp 1 Juta, Korban Mengadu

Baca: Kisah Polisi Lalu Lintas Tilang Jenderal TNI, Kapolda Minta Maaf dan Kembalikan Uang

Baca: Duh! Kemendagri Bocorkan Data Pribadi Kita ke 1.227 Lembaga, Termasuk ke Pembiayaan, Ini Tujuannya

Tidak hanya membayar denda, FTC juga mengharuskan Facebook untuk menggodok sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang lebih transparan.

Salah satunya dengan menciptakan sebuah mekanisme untuk mengulas dan menelisik sisi privasi pengguna di seluruh produk yang diciptakan Facebook, baik perangkat lunak, kebijakan, layanan, maupun sistem teranyar di platformnya.

Produk-produk ini juga harus dinilai kelayakan sistem perlindungan data penggunanya oleh sang CEO Facebook secara internal, bersama dengan para asesor pihak ketiga.

Penilaian sistem perlindungan data ini juga wajib dilakukan rutin empat kali dalam setahun atau dilakukan sekali per kuartalnya, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari TheVerge, Kamis (25/7/2019).

Tanggapan Zuckerberg

Terkait denda dan aturan main yang baru dijatuhkan oleh FTC ini, Zukcerberg pun langsung menyampaikan pernyataan resmi di akun Facebooknya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved