Ketua Komisi II DPRD Maros, Hasmin Badoa, menyebut moratorium dilakukan, untuk menjaga lingkungan.
"Iya, dibuat oleh Bupati karena beliau ingin melindungi Maros dari praktek tambang ilegal," ujar Hasmin.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Maros melakukan sidak ke sejumlah lokasi tambang.
Hasilnya, hanya ditemukan dua tambang yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Empat tambang lainnya hanya berizin eksplorasi, dan empat lainnya ilegal.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Gubernur Sulsel Diperiksa Jumat Pekan Ini, Berikut Materi Pertanyaan Pansus Hak Angket
Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sapi Kurban Presiden Jokowi di Palembang Gagah dan Besar, Lihat Harganya
Bone Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019
Viral! Kronologi Massa Eksekusi Pelaku Pembunuhan Tetangga di Jeneponto Tembakan Polisi Tak Dihirau