Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS.COM
Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM-Artis peran Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu. 

Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika. 

Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine. 

"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.

Baca: TRIBUNWIKI: Aktor Ganteng Jefri Nichol Tertangkap Narkoba, Ini Profilnya, Baru Berusia 20 Tahun

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.

"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).

Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Jefri Nichol
Jefri Nichol (THEGORBALSLA)

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.

Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.

"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.

Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30.

Dalam penangkapan itu polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved