"Tapi kita serahkan pada bidangnya. Dan itu ada pada bidang pengawasan," kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin dalam perkara bebas ini, pihaknya juga telah mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Sebab kata dia bisa saja ada perbedaan pemahaman, pandangan dan pendapat antara penuntut umum dengan majelis hakim pengadilan. (*)
Baca: Kenapa? Ada 60 Ribu Toyota Rush di Indonesia Bermasalah Ini Solusinya 1-500-315, Bagaimana Terios?
Baca: Campuri Urusan Internal Gerindra dan Prabowo Subianto, Amien Rais Langsung Terima Serangan Balik
Baca: Terungkap Motif PNS Kemenag Dibunuh Brondong Seusai Diduga Berzina, Mahasiswi Pun Sempat Jadi Korban
Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya
Baca: Taqy Malik Akhirnya Ungkap 1 Kalimat dan Kata Bikin Dia Marah Sehingga Ceraikan Salmafina Sunan
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Automotodrom Brno, Ceko: Marc Marquez Nyaman di Puncak
Baca: BREAKING NEWS- Gegara Tambang, Nurdin Abdullah Didemo
Baca: Pilkada Maros - Jumpa Aksa Mahmud, Devo Khaddafi: No Comment Ya
Baca: Dicurigai Sakit, Personel Polres Ikuti Pemeriksaan Kesehatan
Baca: Setelah Gempa 7,2 Magnitudo, Ada 61 Gempa Susulan Guncang Halmahera Selatan, 7 Tips Selamatkan Diri