Kasus Vonis Bebas Bandar Narkoba 3,5 La Kijang Masih Berproses di Mahkamah Agung

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Negeri Makassar. Di tempat ini Kijang pernah divonis bebas atas kasus narkoba 3,5 Kg

 "Tapi  kita serahkan pada bidangnya. Dan itu ada pada  bidang pengawasan," kata Salahuddin.

Menurut Salahuddin dalam perkara bebas ini, pihaknya juga telah mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Sebab kata dia bisa saja ada perbedaan pemahaman, pandangan dan pendapat antara penuntut umum dengan majelis hakim pengadilan. (*)

Baca: Kenapa? Ada 60 Ribu Toyota Rush di Indonesia Bermasalah Ini Solusinya 1-500-315, Bagaimana Terios?

Baca: Campuri Urusan Internal Gerindra dan Prabowo Subianto, Amien Rais Langsung Terima Serangan Balik

Baca: Terungkap Motif PNS Kemenag Dibunuh Brondong Seusai Diduga Berzina, Mahasiswi Pun Sempat Jadi Korban

Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya

Baca: Taqy Malik Akhirnya Ungkap 1 Kalimat dan Kata Bikin Dia Marah Sehingga Ceraikan Salmafina Sunan

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 
 
 

Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2019 di Sirkuit Automotodrom Brno, Ceko: Marc Marquez Nyaman di Puncak

Baca: BREAKING NEWS- Gegara Tambang, Nurdin Abdullah Didemo

Baca: Pilkada Maros - Jumpa Aksa Mahmud, Devo Khaddafi: No Comment Ya

Baca: Dicurigai Sakit, Personel Polres Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Baca: Setelah Gempa 7,2 Magnitudo, Ada 61 Gempa Susulan Guncang Halmahera Selatan, 7 Tips Selamatkan Diri

Berita Terkini