Perilaku Seks Menyimpang, Pria 33 Tahun Ditangkap, 2 Korban Anak di Bawah Umur Dibayar Rp 100 Ribu

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Purwanto (33), pria kelahiran Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang langsung dicari oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.

"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," ucap AKP Aldy Sulaiman.

Dikutip dari TribunMadura.com, Selasa (2/7/2019), penangkapan Purwanto bermula dari laporan warga sekitar.

Warga menilai ada yang merasa ganjil dengan perilaku lelaki 33 tahun tersebut.

"Ya kan tersangka udah puluhan kali lakukan di situ, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," ucap AKP Aldy Sulaiman.

Purwanto diamankan di rumahnya saat tengah berduaan dengan seorang teman kencannya.

Polisi menduga, pelaku ditemukan di rumahnya setelah melakukan hubungan intim dengan pasangannya.

"Pas sudah selesai main kayaknya, tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam (celdam)," tambahnya.

Selama ini Purwanto bekerja dengan membuka salon dan menjadi perias pengantin.

"Dia itu profesional, bisa rias juga. Tapi pelanggan riasnya tidak ada kaitanya sama perbuatannya," ucap AKP Aldy Sulaiman.

Korban kini dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(TribunWow.com/Ami)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Pria di Tulungagung Ditangkap atas Kasus Penyimpangan Seksual, Korban Dibayar Rp 100 Ribu"

Berita Terkini