Perilaku Seks Menyimpang, Pria 33 Tahun Ditangkap, 2 Korban Anak di Bawah Umur Dibayar Rp 100 Ribu

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Purwanto (33), pria kelahiran Desa Babadan, Karangrejo, Tulungagung di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (1/7/2019).

Perilaku Seks Menyimpang, Pria 33 Tahun Ditangkap, 2 Korban Anak di Bawah Umur Dibayar Rp 100 Ribu

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria pelaku seks menyimpang, karena melakukan hubungan seks sesama jenis, ditangkap aparat kepolisian Jawa Timur.

Kejadian hubungan seks sesama jenis itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur atas nama pelaku bernama Purwanto (33) diamankan pihak berwajib, Jumat (28/6/2019).

Baca: Live Streaming Brasil vs Argentina Copa America 2019, Silva Tak Pungkiri Messi Pemain Terbaik Dunia

Baca: Gempa Bumi Hari Ini 4,3 SR Guncang Mamasa dan Terasa hingga Mamuju Sulbar, Ini Tips Selamatkan Diri

Dikutip dari TribunWow.com dan Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), pada media Purwanto mengaku tidak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan dengan dirinya.

Selama menjalani pemeriksaan, Purwanto mengaku memberikan upah pada beberapa orang yang berhubungan badan dengan dirinya.

Ia memberikan tawaran uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000, untuk orang yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis dengan dirinya.

Transaksi tersebut juga dilakukan melalui media sosial, dan bila korban berkenan.

Purwanto memintanya datang ke rumahnya di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Purwanto juga mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.

"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakannya," ucap Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).

Saat ditanya oleh wartawan TribunJatim.com, pelaku mengaku tidak pernah melakukan paksaan pada para korbannya.

"Gak ada yang saya paksa," ucap Purwanto sambil menundukan kepala.

Ia mengaku perubahannya yang semakin melambai dimulai saat membuka salon kecantikan.

"Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek," ucap Purwanto.

Dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyimpangan seksual kepada 50 pria sejak tahun 2004.

Halaman
12

Berita Terkini