Perilaku Seks Menyimpang, Pria 33 Tahun Ditangkap, 2 Korban Anak di Bawah Umur Dibayar Rp 100 Ribu
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria pelaku seks menyimpang, karena melakukan hubungan seks sesama jenis, ditangkap aparat kepolisian Jawa Timur.
Kejadian hubungan seks sesama jenis itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur atas nama pelaku bernama Purwanto (33) diamankan pihak berwajib, Jumat (28/6/2019).
Baca: Live Streaming Brasil vs Argentina Copa America 2019, Silva Tak Pungkiri Messi Pemain Terbaik Dunia
Baca: Gempa Bumi Hari Ini 4,3 SR Guncang Mamasa dan Terasa hingga Mamuju Sulbar, Ini Tips Selamatkan Diri
Dikutip dari TribunWow.com dan Surya.co.id, Selasa (2/7/2019), pada media Purwanto mengaku tidak pernah memaksa korbannya untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Selama menjalani pemeriksaan, Purwanto mengaku memberikan upah pada beberapa orang yang berhubungan badan dengan dirinya.
Ia memberikan tawaran uang sebesar Rp 100.000 hingga Rp 150.000, untuk orang yang bersedia melakukan hubungan sesama jenis dengan dirinya.
Transaksi tersebut juga dilakukan melalui media sosial, dan bila korban berkenan.
Purwanto memintanya datang ke rumahnya di Perum Citra Damai, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Purwanto juga mengaku berkenalan dengan para korbannya melalui media sosial.
"Berkenalan melalui media sosial, lalu pelaku mengajak korbannya ke rumah kontrakannya," ucap Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKP Aldy Sulaiman, Senin (1/7/2019).
Saat ditanya oleh wartawan TribunJatim.com, pelaku mengaku tidak pernah melakukan paksaan pada para korbannya.
"Gak ada yang saya paksa," ucap Purwanto sambil menundukan kepala.
Ia mengaku perubahannya yang semakin melambai dimulai saat membuka salon kecantikan.
"Buka salon tahun 2006, sambil jadi waria. Kan sebelumnya saya waria, kan dandan cewek," ucap Purwanto.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah melakukan penyimpangan seksual kepada 50 pria sejak tahun 2004.
Dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang langsung dicari oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Dikutip dari TribunMadura.com, Selasa (2/7/2019), penangkapan Purwanto bermula dari laporan warga sekitar.
Warga menilai ada yang merasa ganjil dengan perilaku lelaki 33 tahun tersebut.
"Ya kan tersangka udah puluhan kali lakukan di situ, warga lapor kalau tersangka melakukan hubungan tak wajar," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Purwanto diamankan di rumahnya saat tengah berduaan dengan seorang teman kencannya.
Polisi menduga, pelaku ditemukan di rumahnya setelah melakukan hubungan intim dengan pasangannya.
"Pas sudah selesai main kayaknya, tadi kan ada tisu tisu juga terus celana dalam (celdam)," tambahnya.
Selama ini Purwanto bekerja dengan membuka salon dan menjadi perias pengantin.
"Dia itu profesional, bisa rias juga. Tapi pelanggan riasnya tidak ada kaitanya sama perbuatannya," ucap AKP Aldy Sulaiman.
Korban kini dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunWow.com/Ami)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Pria di Tulungagung Ditangkap atas Kasus Penyimpangan Seksual, Korban Dibayar Rp 100 Ribu"