VIDEO: Detik-detik Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIDEO: Detik-detik Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 kembali dilanjutkan, Rabu (19/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Pada sidang lanjutan kali ini terjadi perdebatan panas antara Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat.

Kejadian itu berawal saat Arief Hidayat mempertanyakan materi kesaksian seorang saksi bernama Idham Amiruddin.

VIDEO: Detik-detik Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat Ancam Usir Bambang Widjojanto (screen twitter @Humas_MKRI)

“Jadi kesaksian anda berkaitan tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap). DPT di kampung anda?” tanya Arief Hidayat.

“Bukan, DPT di seluruh Indonesia karena saya mendapat data DPT dari DPP Gerindra di Jakarta,” jawab Idham.

Setelah itu Arief mempertanyakan kesaksian Idham lantaran menurut Arief seharusnya Idham menyampaikan kesaksian soal fakta DPT di kampungnya, bukan seluruh Indonesia.

Setelah itu BW menyela untuk membela saksinya tersebut.

Baca: Laga Persebaya vs Madura United Terpaksa Dihentikan,Kronologi Bonek Protes & Rusak Fasilitas Stadion

Baca: Lawan 10 Pemain Becamex, PSM Makassar Kalah 1-0 Pada Semifinal Piala AFC 2019 Zona ASEAN

Ketegangan juga terjadi di luar ruang sidang MK yang melibatkan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dan tim hukum KPU RI, Rabu (19/6/2019). (TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTANA)

Baca: Lawan 10 Pemain Becamex, PSM Takluk 1-0, Lini Depan Deadlock Ini Statistiknya!

Baca: Tinggalkan Nikita Willy, Diego Michiels Nikahi Wanita Cantik Berhijab, ini Foto-foto Dhea Simatupang

“Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya dari kampung dapat mengakses seluruh Indonesia. Bapak seolah-olah melakukan ‘judgement’ bahwa orang kampung tak tahu apa-apa, itu juga tidak benar. Tolong dengarkan dulu kesaksiannya,” hardik BW kepada Arief.

Arief pun merespon pernyataan BW tersebut dengan ancaman akan mengusir BW dari ruang sidang jika tak menghentikan intervensinya.

“Saya kira sudah cukup Pak Bambang, kalau anda tak bisa stop saya akan suruh anda keluar, sekarang biarkan saya dialog dengan saksi,” tegas Arief dengan nada tinggi.

BW mengatakan dirinya membela saksinya lantaran menurutnya hakim MK terus memberi intimidasi kepada Idham.

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

“Mohon maaf Pak kalau dalam tekanan seperti ini terus saya akan menolak, menurut saya saksi terus ditekan Bapak,” ujar BW mengakhiri perdebatan.

Setelah itu saksi tetap memberikan keterangannya dan BW tetap berada di dalam ruang sidang.

Haris Azhar

Advokat sekaligus Aktivis HAM Haris Azhar menolak bersaksi untuk paslon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi di sidang sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2019).

Dalam surat tertanggal 19 Juni 2019 bertandatangan Haris Azhar yang ditujukan kepada Majelis Mahkamah Konsitusi RI, dirinya memgemukakan sejumlah alasan penolakannya.

Satu dari lima alasannya, Haris menyebut bahwa menurutnya kedua paslon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo dan Prabowo tidak punya komitmen terhadap pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia.

"Bapak Prabowo Subianto, menurut Laporan Komnas HAM, merupakan salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus Penculikan dan Penghilangan orang secara Paksa sepanjang tahun 1997-1998," tulis Haris dalam surat yang diterima Tribunnews.com, pada Selasa (19/6/2019).

Haris Azhar (Tribunnews.com/Glery)

Baca: Hadapi Leg Kedua Lawan Becamex, 4 Pemain PSM Menyusul Ke Jakarta

Baca: Iqbal Ajak Forum Pecinta Alquran Sebarkan Virus Kebaikan

Sementara Haris juga menyebut Jokowi tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat selama menjabat sebagai Presiden periode 2014-2019.

"Bapak Joko Widodo selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 tidak menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan kasus-kasus Pelanggaran HAM Berat," tulis Haris Azhar.

Haris juga menjelaskan keterkaitan dengan adanya bantuan hukum darinya kepada AKP Sulman Aziz, soal dugaan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin pada kontestasi Pilpres 2019 sebagaimana yang didalilkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi.

Menurutnya, bantuan hukum yang diberikannya kepada Sulman semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama dijalaninya.

"Bahwa dalam menangani kasus ini, Saya bekerja berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta, mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diaruskan netral dan tidak memihak dalam Pilpres 2019 dan oleh karenanya, status AKP Sulman Aziz saat itu dapat dikatakan sebagai seorang whistleblower," tulis Haris.

Ia pun menjelaskan pendampingan hukum kepada Sulman dilakukan atas dasar kedekatan pribadi terhadap Sulman dan dbantuan hukum tersebut dilakukan secara pro bono atau cuma-cuma.

Menurut Haris, dalam keterangannya kepadanya, AKP Sulman Aziz telah menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Pasangan Calon Joko Widodo Maruf Amin.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

 

Baca: TRIBUNWIKI: Kena Tilang Hingga Rp 15 Juta di Australia, Ini Profil Gilang Dirga

"Bahwa oleh karena alasan-alasan yang telah Saya sampaikan di atas, Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam Sidang Sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini pada tanggal 19 Juni 2019," kata Haris.

Namun ia mempersilakan Majelis Hakim untuk menggunakan keterangan keterangan yang telah ada dan dalam hal ini ia menilai lebih tepat apabila AKP Sulman Aziz langsung yang hadir untuk diminta keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang tersebut.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK: ''Sudah Cukup Pak Bambang, Kalau Anda Tak Bisa Stop Saya Akan Suruh Anda Keluar

Berita Terkini