Wayan mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan MK, tidak disebutkan ketentuan tentang perbaikan berkas sengketa hasil pilpres.
Oleh karenanya, ia yakin, Majelis Hakim MK tidak akan mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Tim Hukum Jokowi yakin, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan sengketa awal.
"Kami yakin bahwa putusan akhir akan dibahas dan diputuskan adalah permohonan tanggal 24 Mei," ujar Wayan.
Namun demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun, Bambang Widjajanto cs justru membacakan materi permohonan perbaikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siapkan Jawaban 302 Halaman di Permohonan Sengketa Pilpres 2019
Jangan Lupa subscribe YouTube channel Tribun Timur
Jokowi Beri Bocoran Sosok Calon Menteri Kabinet Baru