KPU Siap Jawab Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Siapkan 4 jawaban Terkait Ini dalam 302 Halaman
TRIBUN-TIMUR.COM,- Kubu Jokowi-Ma'ruf termasuk KPU sedang mempersiapkan jawaban menghadapi sidang kedua penyelesaian sengketa hasil Pemilihan presiden atau Pilpres 2019 digelar Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (18/6/2019).
Pada sidang lanjutan ini, jawaban termohon dan pihak terkait akan dibacakan oleh pemohon.
Baca: Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Mampukah KPU Beri Jawaban Tak Terbantahkan? Tim Jokowi Siap Menyangga
Baca: AQUARIUS Diramal Beruntung Hari Ini, Selasa yang Baik Untuk Leo Sementara Pisces Tak Jelas
Pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sementara pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Selain itu, sidang juga diagendakan untuk mendengarkan jawaban pemberi keterangan, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadi pihak termohon di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2019 menyatakan telah menyiapkan jawaban setebal 302 halaman.
Dilansir Tribunnews.com, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihak KPU RI akan menjawab permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019 dan perbaikan permohonan yang diajukan pada 10 Juni 2019.
"Terkait dengan dua permohonan yang diajukan Mei, Juni akan kami jawab semua kurang lebih 302 halaman," kata Arief, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Dia mengatakan, KPU akan memfokuskan pada empat poin jawaban. Jawaban itu mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan dana kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
"Semua point kami jawab cuma kami fokusnya empat termasuk semua daerah yang didalikan kami jawab tetapi fokus daerah eksplisit itu kami jawab," kata dia.
Untuk mendukung jawaban permohonan, pihaknya menyiapkan bukti-bukti, saksi dan ahli. Namun, Arief mengaku tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai alat bukti yang akan diserahkan ke MK itu.
"(Bukti,-red) Ya tidak bisa disebutkan satu-satu. (Saksi,-red) Saya serahakn kepada majelis saja. Kemungkinan tak lebih dari 10, kurang dari 15 lah. Ahli kayaknya perlu ditambah, kemarin kami merancang ada 4-5 ahli tetpi dibatasi ada 2. Ahli sebetulnya yg agak kita perlu," ujarnya.
Tim Hukum Jokowi juga siap
Dilansir Tribunnews.com, Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke MK.
Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.
"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait.
Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.
"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.
Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini, Senin (17/6/2019).
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Sebut Pihak Prabowo Menentang Perintah Majelis Hakim MK
Pengacara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudhirta menyebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah menentang perintah Majelis Hakim MK pada sidang perdana sengketa hasil pilpres yang digelar Jumat (14/6/2019).
Pasalnya, pada saat persidangan, Ketua Majelis Hakim Usman Anwar memerintahkan Kuasa Hukum untuk membacakan berkas permohonan awal yang diserahkan pada 24 Mei 2019.
Namun, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto justru membacakan perbaikan permohonan yang disampaikan pada 10 Juni 2019 kemarin.
Baca juga: Pengacara Jokowi-Maruf: Gugatan Prabowo Ramai di Luar Sidang, Sepi Pembuktian
"Saya ini umur 69 tahun beracara berpuluh-puluh tahun, belum ada perintah hakim dilanggar di depan hakim itu sendiri," kata Wayan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
"Kalau kuasa pemohon, dengan lantang berapi-api menggunakan panggung persidangan itu secara kasat mata melanggar perintah majelis dengan cara membacakan berlembar-lembar permohonan baru kami sebut, berbeda dengan permohonan tanggal 24 Mei," sambungnya.
Wayan mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan maupun Peraturan MK, tidak disebutkan ketentuan tentang perbaikan berkas sengketa hasil pilpres.
Oleh karenanya, ia yakin, Majelis Hakim MK tidak akan mengakomodasi perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Tim Hukum Jokowi yakin, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan sengketa awal.
"Kami yakin bahwa putusan akhir akan dibahas dan diputuskan adalah permohonan tanggal 24 Mei," ujar Wayan.
Namun demikian, tim hukum Jokowi-Ma'ruf menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019). Kemudian, mereka mengajukan perbaikan permohonan gugatan pada Senin (10/6/2019).
Dalam persidangan perdana sengketa hasil pilpres yang digelar MK Jumat (14/6/2019), Majelis Hakim meminta Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk membacakan materi permohonan gugatan awal.
Namun, Bambang Widjajanto cs justru membacakan materi permohonan perbaikan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Siapkan Jawaban 302 Halaman di Permohonan Sengketa Pilpres 2019
Jangan Lupa subscribe YouTube channel Tribun Timur
Jokowi Beri Bocoran Sosok Calon Menteri Kabinet Baru