Tetapi ia berharap dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
"Saya lebih senang kalau di pengadilan, nanti disana akan terang benderang. Saat ini, saya sementara berkonsultasi dengan pengacara saya terkait persiapan sidang dalam waktu dekat ini," papar Haris Salim.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres MamujuAKP Syamsuriansyah mengatakan, Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses tahap kedua.
Karmakah yang didapat Hori Karena Gadai Istri Sahnya dengan Hartono Rp 250 Juta? Nonton Faktanya
Sekuriti SDN 2 Karema Mamuju Laporkan Rekannya ke Polres
"Tahap kedua berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Syamsuriansyah, Kamis (13/6/2019)..
Pihaknya sudah mengajukan berkas tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju.
"Kami sudah menerima pemberitahuan dari JPU bahwa, berkas sudah P-21 atau sempurna, dan tak lama akan masuk di persidangan,"ucapnya.
Anca sapaannya mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ke Bawaslu berupa, 17 lembar sarung, dan 21 lembar kartu nama.
"Uang tunai tidak ada, hanya sarung dan kartu nama"ujarnya.
H Haris disangkakan pasal 523 Ayat 1 bahwa, pelaksana atau peserta dan tim kampanye pemilu, sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya,.
Bagi-bagi sarung itu sebagai imbalan peserta pemilu baik langsung maupun tidak, maka akan dijerat hukum.
"Ancaman pidananya paling lama dua tahun, denda paling banyak Rp 24 juta. Ini jika terbukti, karena akan melalui proses peradilan terlebih dahulu,"ucapnya.
Lanjutnya, asas praduga tak bersalah tetap akan dijalankan, dan majelis hakimlah yang bisa memutuskan salah atau tidak.
"Jadi tahap selanjutnya mengikuti proses peradilan,"tuturnya.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: