Tersangka Gegara bagi-bagi Sarung, Caleg DPRD Sulbar ini Malah Ancam Bawaslu

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg DPRD Sulawesi Barat Haris Sinring melakukan klarifikasi atas tudingan dirinya melakukan money politik dalam Pileg Sulbar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Caleg DPRD Sulawesi Barat, Haris Sinring ancam bakal melaporkan balik Badan Pengawas Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Politisi ini menilai Bawaslu blunder dan tidak cermat dalam mengeluarkan keputusan.

Hal membuat Haris  ditetapkan sebagai tersangka dalam pemilihan calon legislatif di daerah setempat.

Haris Salim dituding melakukan pelanggaran pemilu karena membagikan sarung kepada warga.

Ternyata Begini Ulah Penumpang Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali, Tak Hanya Karena Sopir Ngantuk

 DPD Sulbar Tolak Rencana Kongres Luar Biasa Partai Demokrat

Kasus ini kemudian masuk ke tahap dua di kejaksaan.

"Kita akan laporkan balik Bawaslu ke DKPP," kata Haris Sinring kepada wartawan, Senin (17/06/2019).

Haris menggap penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan dan sarat akan muatan politis.

Menurut caleg dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Sulbar, sarung yang dibagikan kepada warga bukan dirinya.

sarung itu dari  salah seorang simpatisannya langsung yang menginginkannya duduk kembali di kursi legislatif untuk periode ke dua.

"Bukan dari saya tapi simpatisan yang lakukan. Saya tidak tahu kapan karena bukan saya yang bagikan," tegasnya.

TRIBUNWIKI: 6 Rumah Makan Populer di Jl Mappanyuki Makassar, Nomor 5 dan 6 Hidangan Khas Sulsel

Sekuriti SDN 2 Karema Mamuju Laporkan Rekannya ke Polres

Meskipun ada pembagian sarung kata dia, itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran pemilu sebagaimanana pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu.

"Selama tidak melewati batas angka yang ditentukan dalam PKPU yakni sebanyak 60.000, maka itu bukan pelanggaran," ujarnya.

Caleg petahana peraih suara terbanyak di Gerindra Dapil 6 DPRD Sulbar ini menilai, proses penanganan dugaan pelanggaran kepada dirinya atas kasus tersebut sangat tendensius dan tidak adil.

"Yang saya sayangkan Bawaslu tidak merujuk pada persoalan tersebut. Pemeriksaan dua kali di Bawaslu, di Gakumdu 1 kali. Menurut saya sangat diskrimintif dan sangat dipaksakan, saya mengira kasus ini sarat akan muatan politik.

Kendati demikian, Haris Salim tetap memghargai proses hukum yang tengah berjalan.

Tetapi ia berharap dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

"Saya lebih senang kalau di pengadilan, nanti disana akan terang benderang. Saat ini, saya sementara berkonsultasi dengan pengacara saya terkait persiapan sidang dalam waktu dekat ini," papar Haris Salim.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres MamujuAKP Syamsuriansyah mengatakan, Gakkumdu Mamuju Tengah sudah melakukan proses tahap kedua.

Karmakah yang didapat Hori Karena Gadai Istri Sahnya dengan Hartono Rp 250 Juta? Nonton Faktanya

Sekuriti SDN 2 Karema Mamuju Laporkan Rekannya ke Polres

"Tahap kedua berupa, penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Syamsuriansyah, Kamis (13/6/2019)..

Pihaknya sudah mengajukan berkas tahap dua, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju.

"Kami sudah menerima pemberitahuan dari JPU bahwa, berkas sudah P-21 atau sempurna, dan tak lama akan masuk di persidangan,"ucapnya.

Anca sapaannya mengatakan, pihaknya menyerahkan beberapa barang bukti ke Bawaslu berupa, 17 lembar sarung, dan 21 lembar kartu nama.

"Uang tunai tidak ada, hanya sarung dan kartu nama"ujarnya.

H Haris disangkakan pasal 523 Ayat 1 bahwa, pelaksana atau peserta dan tim kampanye pemilu, sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya,.

Bagi-bagi sarung itu sebagai imbalan peserta pemilu baik langsung maupun tidak, maka akan dijerat hukum.

"Ancaman pidananya paling lama dua tahun, denda paling banyak Rp 24 juta. Ini jika terbukti, karena akan melalui proses peradilan terlebih dahulu,"ucapnya.

Lanjutnya, asas praduga tak bersalah tetap akan dijalankan, dan majelis hakimlah yang bisa memutuskan salah atau tidak.

"Jadi tahap selanjutnya mengikuti proses peradilan,"tuturnya.(*)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini