Margarito Kamis Jelaskan Maruf Amin adalah Pejabat BUMN, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum TKN

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat Ateria Dahlan dan Margarito Kamis soal status Ma'ruf Amin

Arteria Dahlan membantah pernyataan Margarito Kamis yang menyebut anak perusahaan BUMN juga termasuk BUMN.

"Abang mengatakan kalau PT yang dilahirkan dari BUMN nanti PT nya adalah BUMN, saya katakan ini bukan republik kucing, anak kucing lahir dari ibu kucing," kata Arteria Dahlan

Untuk itulah, lanjut Arteria Dahlan, dibuat sebuah aturan soal BUMN.

"Makanya kita punya kontestasi ketatanegaraan diatur dalam undang-undang, dengan Undang-undang diatur aturan main dan Undang-undang mengatakan penyertaan modal negara dalam suatu perusahaan namanya BUMN tapi jelas juga dalam Undang-undang apabila BUMN menyertakan modal ke perusahaan lain itu bukan menjadi BUMN, kehilangan status hukumnya menjadi status hukum BUMN itu tegas, baca undang-undangnya, takutnya abang membuat penyesatan," kata Arteria Dahlan

"Bagaimana caranya anda mengatakan bahwa anak BUMN tidak memiliki kapasitas hukum ?" tanya Margarito Kamis ke Arteria Dahlan

"Bagaimana saya menyatakan bagaimana caranya baca aja undang-undang, gimana, baca Undang-undang BUMN, gak dibaca ini," timpal Arteria Dahlan

"Undang-undangnya jelas, peraturan menteri BUMN nomor 3 itu jelas," tutup Margarito Kamis


Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Margarito Kamis Tanggapi Jabatan Maruf Amin di BUMN, Tim Kuasa Hukum TKN : Baca Undang-undang, https://bogor.tribunnews.com/2019/06/14/margarito-kamis-tanggapi-jabatan-maruf-amin-di-bumn-tim-kuasa-hukum-tkn-baca-undang-undang?page=all.

Berita Terkini