1.552 Napi di Sulteng Dapat Remisi Lebaran, Delapan Diantaranya Bebas

Penulis: abdul humul faaiz
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang keluarga warga binaan tampak datang berkunjung di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (1742019) lalu. (Tribunpalu.comAbdul Humul Faaiz).

Kedelapan narapidana ini yaitu di UPT Lapas Palu 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Rutan Poso 1 orang dan Cabang Rutan Parigi 1 orang.

Dari total narapidana 1.552 orang, yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 , sebanyak 149 orang.

Suprapto menambahkan, untuk remisi umum (RU) I kasus terorisme, sebanyak 2 orang di UPT Lapas Luwuk,

Selanjutnya, Narapidana yang nendapat RU I sebanyak 238 orang.

Narapidana kasus narkotika sebanyak 235 dan kasus korupsi sebanyak 9 orang.

Untuk narapidana kasus Narkotika, di Lapas Palu sebanyak 102 orang dan Lapas Luwuk 22 orang.

Selanjutnya Lapas Tolitoli 25 orang, Rutan Palu 26 orang, Rutan Donggala 2 orang, Rutan Poso 2 Orang, Cabang Rutan Parigi 4 Orang, Cabang Rutan Leok 2 Orang, dan Cabang Rutan Kolodale 30 Orang.

"Sementara untuk Lapas Perempuan kasus narkotika sebanyak 20 orang," ujar Suprapto.

Untuk kasus korupsi, Lapas Palu 5 orang, Lapas Luwuk, Lapas Tolitoli, Rutan Palu, dan Rutan Parigi masing- masing satu orang.

"Untuk tingkat over kapasitas hunian, sebelum dilakukan remisi ini mencapai 109 persen," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 

Berita Terkini