Delapan golongan itu antara lain:
1. Fakir: Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.
2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.
3. Riqab: Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.
Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.
4. Gharim: Adalah orang-orang yang memiliki banyak hutang.
5. Mualaf: Adalah orang-orang yang baru saja memeluk menganut Islam.
6. Fisabillilah: Adalah orang-orang yang tengah berjihad atau berjuang membela Agama Allah sesuai dengan jalan-Nya.
7. Ibnu Sabil: Golongan Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang bepergian jauh dari rumahnya, seperti seorang Musyafir dan pelajar perantauan.
8. Amil Zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat juga berhak mendapat zakat.
Namun, dari beberapa golongan tersebut, orang-orang yang fakir dan miskin lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat.
(TribunWow/Mohamad Yoenus/Mariah Gipty )
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga"