Idul Fitri Tinggal 2 Hari, Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga. Juga 8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah

Idul Fitri Tinggal 2 Hari, Begini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

TRIBUN-TIMUR.COM - Hari Raya Idul Fitri tinggal sehari lagi. Untuk umat muslim, sekiranya segera bersiap untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah ibadah yang diwajibkan bagi seluruh pemeluk Islam.

Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.

Baca: Sadio Mane Pilih Diam Saat Pemain Liverpool Rayakan Juara Liga Champions 2019 dengan Minum Sampanye

Baca: Begini Kondisi Model Majalah Dewasa, Jadi Penyusup Laga Final Liga Champions, Pernah ke Indonesia?

Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kewajiban zakat fitrah kepada setiap muslim ini, sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.

Hal tersebut berdasarkan hadist Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Kemudian bagaimana dengan niatnya?

Berikut ini penjelasan Khasan Ubaidillah SPdI MPdI, Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Institut Agama Islam Negeri IAIN Surakarta.

Kata niat sendiri berarti itikad tanpa ragu untuk melaksanakan sebuah perbuatan.

Baca: Daftar 10 Kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Fitri Bahasa Indonesia-Inggris Bisa Dibagi di WA, FB, IG

Baca: Istri Ketiga Mimpi Bertemu Ustadz Arifin Ilham Ini Kemudian Terjadi di Pemakaman Diunggah di IG

Meskipun itikad letaknya dalam hati, namun melafalkan niat secara lisan dapat menegaskan lagi keseriusan seseorang untuk melaksanakan sebuah ibadah.

Ada beragam cara untuk niat melakanakan zakat fitrah sesuai dengan konteks yang dilaksanakan.

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Siapa yang Menerima Zakat

Lalu, siapa sajakah orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut?

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat pada bulan Ramadan.

Delapan golongan itu antara lain:

1. Fakir: Adalah orang-orang yang sama sekali tak harta.

2. Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi keperluan sehari-hari atau masih serba kekurangan.

3. Riqab: Adalah orang-orang yang menjadi hamba sahaya atau budak orang lain.

Budak merupakan orang yang bekerja pada orang laib tanpa diberi upah.

4. Gharim: Adalah orang-orang yang memiliki banyak hutang.

5. Mualaf: Adalah orang-orang yang baru saja memeluk menganut Islam.

6. Fisabillilah: Adalah orang-orang yang tengah berjihad atau berjuang membela Agama Allah sesuai dengan jalan-Nya.

7. Ibnu Sabil: Golongan Ibnu Sabil merupakan orang-orang yang bepergian jauh dari rumahnya, seperti seorang Musyafir dan pelajar perantauan.

8. Amil Zakat: Panitia penerima dan pengelola dana zakat juga berhak mendapat zakat.

Namun, dari beberapa golongan tersebut, orang-orang yang fakir dan miskin lebih diutamakan untuk mendapatkan zakat.

(TribunWow/Mohamad Yoenus/Mariah Gipty )

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga"

Berita Terkini