Kabar Baik untuk Prabowo-Sandi, Refly Harun Sebut '02' Bisa Menang di MK, Begini Hitung-hitungannya

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto bersama para pendukungnya dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," kata Refly Harun.

Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.

"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.

Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," kata Refly Harun.

TKN Ingatkan Kubu Prabowo-Sandi Harus Bawa Bukti Valid

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) pasangan Capres dan Cawapres RI Jokowi - Maruf Amin, Jerry Sambuaga mengingatkan kubu Prabowo-Sandi harus membawa bukti valid dalam mengajukan sengketa perselisihan Pilpres 2019.

Terlebih menurut Jerry Sambuaga, selisih suara Jokowi - Maruf Amin dengan Prabowo–Sandi sangat besar.

“Yang harus dipahami dan yang mesti dibuktikan tidak hanya cara atau bagaimana Pilpres dilakukan, tetapi juga suara dan bukti-buktinya. Data apa yang dipunyai, data apa yang diajukan dan data apa yang akan mereka permasalahkan,” ucap Jerry Sambuaga, Sabtu (25/5/2019) di kawasan Jakarta Pusat.

Jerry Sambuaga menuturkan semua data harus dilihat jelas dalam persidangan nanti.

Dia mengingatkan jangan sampai hanya berujar curang, tetapi tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

“Jadi, jangan bilang curang karena hasil tidak sesuai keinginan dan kehendak lalu protes tetapi malah tidak ada bukti,” kata Jerry Sambuaga.

Untuk diketahui Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan sengketa, Jumat (24/5/2019) malam.

Sebanyak 51 bukti telah diserahkan dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Halaman
123

Berita Terkini