Atas rekomendasi Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melakukan sinkronisasi suara ulang bertepatan rekapitulasi tingkat provinsi di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, belum lama ini.
Meski ada perubahan suara Imran maupun koleganya Rahman Pina jumlahnya tak signifikan.
Terpisah, kuasa hukum Marthen, Viani Oktavianus, membenarkan kliennya urung bersengketa ke MK.
“Tak ada keputusan karena kita tak tahu bagaimana proses pengambilan keputusan di Mahkamah Partai,” jelasnya.
Namun, proses laporan dugaan penggelembungan suara di Bawaslu Sulsel tetap jalan.
Marthen melaporkan dua caleg terpilih Taqwa Muller Husler dan Andi Hatta Marakarma. “Ketika ada hasil berkekuatan tetap dari pengadilan maka kita pasti masih bisa lanjut ke mahkamah partai,” ujarnya.
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: