Belum Ada Gugatan Kadir Halid-Arfandy Idris di MK

Penulis: Abdul Azis
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Berdasarkan pantauan Tribun Timur disitus resmi MK, hingga malam tadi, belum ada gugatan teregistrasi atas nama caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar Kadir Halid maupun Arfandy Idris.

Berbeda dengan pengakuan Juru Bicara Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai.

Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK dan Balikkan Keadaan, Pakar Hukum Jelaskan Cara Rebut Suara 02

13 Gugatan Pemilu 2019 dari Sulsel di MK

Empat calon legislatif (caleg) Golkar di Sulawesi Selatan (Sulsel) bisa mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel yakni Kadir Halid, dan Arfandy Idris.

Sedangkan, dua caleg DPRD kabupaten/ kota yakni Arifin Dg Marola (Selayar) dan satu caleg DPRD Pangkep. Gugatan selanjutnya ke MK bisa dilakukan empat caleg tersebut menyusul dikabulkannya permohonan gugatan mereka di Mahkamah Partai Golkar, Kamis (23/5) kemarin.

Sesuai mekanisme Golkar, setiap caleg harus mengajukan dulu permohonan gugatan ke Mahkamah Partai. Jika dikabulkan melalui rekomendasi partai, gugatan bisa berlanjut ke MK.

“Hanya empat caleg Golkar lolos di Mahkamah Partai ke MK, ada dua caleg Golkar provinsi yakni Pak Kadir dan Arfandi,” kata Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel, Muhammad Risman Pasigai, Kamis (23/5).

Terpisah, Arfandy mengaku, gugatan ke Mahkamah Partai dan MK karena formulir C1 sangat susah diakses di Selayar. C1 adalah hasil perhitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).  

“Kita tak bisa tembus saksi dan C1 di Selayar,” jelasnya.

Kadir belum memberikan penjelasan. “Pak Kadir sedang sakit, beliau berada di Jakarta,” jelas Fachruddin Rangga, kolega Kadir di DPRD Sulsel.

Arfandy hanya selisih 841 suara dari caleg Golkar terpilih Ince Langke di Dapil IV Sulsel (Jeneponto, Bantaeng, Selayar).

Sedangkan, selisih suara Kadir dengan caleg terpilih Golkar di Dapil Sulsel I Makassar A mencapai 7.617 suara.(lihat: sengketa caleg golkar provinsi).

Selain Kadir dan Arfandy, dua caleg petahana provinsi juga mengajukan permohonan serupa ke Mahkamah Partai yakni Imran Tenri Tatta dan Marthen Rantetondok. 

Tapi Imran yang maju di Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel II Makassar B (Kecamatan Panakkukang, Manggala, Tamalanrea) serta Marthen di Dapil XI (Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, tak diizinkan Mahkamah Partai melanjutkan sengketa ke MK.

Sebelumnya, permohonan Imran yang juga putra mantan Gubernur Sulsel Amin Syam, terkait dugaan pengurangan suaranya dan penggelembungan suara caleg internal partainya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Halaman
12

Berita Terkini