Jurus Modus Tato Nama Pacar di Lengan Buat 'Gituan' dengan Ceweknya, Setelah Hamil Malah Kabur

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurus Modus Tato Nama Pacar di Lengan Buat 'Gituan' dengan Ceweknya, Setelah Hamil Malah Kabur

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada banyak cara orang untuk merayu pasangannya agar mau diajak berbuat mesum. Salah satunya dengan mengumbar janji-janji palsu.

Hal itu juga yang dilakukan Cema Ismail (19) kepada pacarnya yang masih di bawah umur.

Tak sekadar berjanji bakal mengawini, Cema juga menunjukkan keseriusannya dengan menato nama panggilan sang pacar di lengan kirinya. Di lengannya, tertera tulisan “jenong”.

“Itu nama pacar saya. Tanda saya serius (dengan dia),” kata lulusan SMA yang bekerja sebagai tukang bakso itu, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Jumat (10/5/2019).

Namun, apa yang dibilang Cena nyatanya cuma omong kosong.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: ABG 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Gini Caranya Potong Ari-ari, Sosok Pria yang Menghamili

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Ia kabur dan sulit dicari setelah sang pacar hamil pada Desember 2018. Cema pertama kenal sang kekasih pada Juni 2018.

Ia mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan perempuan kelas 2 SMA itu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya di rumahnya, saat dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan dalam rentang Agustus sampai Desember 2018.

“Mereka pertama kenal di Pantai Konang. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku melakukan perbuatan yang tidak semestinya. Korban sekarang hamil lima bulan,” kata Didit, dalam kesempatan yang sama.

Pelaku, ujar dia, ditangkap setelah orang tua si perempuan melapor ke polisi. Sebelumnya, Cema sulit ditemui dalam rentang sekitar 5 bulan setelah sang pacar positif hamil.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutur Didit.

Baca: Awal Mula Anak SD Hamili Siswi SMA, Inilah Pemicu Pelaku Nekat Lakukan Hubungan Terlarang

Baca: ABG 18 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Gini Caranya Potong Ari-ari, Sosok Pria yang Menghamili

Baca: Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Awal mula anak SD hamili siswi SMA, inilah pemicu pelaku nekat melakukan hubungan terlarang.

Halaman
1234

Berita Terkini