Kejadian itu bermula dari kedua tersangka yang sama - sama bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.
Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang di-download dan disimpan di handphone keduanya.
Mereka, sama - sama penasaran rasanya berhubungan badan.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama - sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki - laki," kata dia kepada Surya.
Pertama kali yang menyetubuhi adalah MWS, sepupu korban.
Kata dia, korban tinggal di rumah orangtua MWS.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan, tapi korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," katanya menjelaskan.
Tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.
Ia memaksa korban untuk melayaninya.
Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan kepada orangtuanya terkait perbuatan korban ke tersangka dan meminta orang tuanya untuk mengusir korban.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS. Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," katanya menambahkan.
AKP Riyanto menjelaskan, setelah hubungan intim pertama itu, hubungan keduanya antara korban dan tersangka berlanjut.
Tersangka berkali - kali meminta korban untuk berhubungan kembali.
Namun, korban pun tak pernah menuruti nafsu bejat tersangka.
Puncaknya, akhir tahun lalu.