Hamili Gadis 14 Tahun, Bapak 3 Anak di Luwu Utara Diringkus Polisi
TW ditahan atas laporan orang tua salah satu gadis berusia 14 tahun yang sedang Hamil.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, BONE-BONE - Bapak tiga anak berinisial TW kini mendekam di sel tahanan Polsek Bone-bone, Kecamatan Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
TW ditahan atas laporan orang tua salah satu gadis berusia 14 tahun yang sedang Hamil.
"Pelaku (TW) kita tahan atas laporan telah menghamili gadis berusia 14 tahun," kata Kapolsek Bone-bone Kompol Agus Mappi, Selasa (8/1/2019) siang.
Baca: Istri Kedua, Oksana Voevodina Hanya Jadi Permaisuri saat Bulan Madu dengan Raja Kelantan Malaysia
Baca: Babinsa di Sidrap Dapat Bantuan Motor Dinas
Baca: Sebelum Pensiun, Tiga Personel Kodim 1420 Sidrap Wajib Ikut MPP
Baca: Tim Prabowo-Sandi Target 75% Suara di Luwu Utara
Baca: Penyakit Ustadz Arifin Ilham hingga Dirawat di RSCM, Anies Baswedan dan Kapolri Membesuk
Baca: Gubernur Anies Baswedan Dukung Prabowo Diperiksa Bawaslu, Bagaimana Gubernur Sulsel Dukung Jokowi?
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!
Agus Mappi menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Juli 2018 di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Sadar, Kecamatan Bone-bone.
Namun TW baru diringkus pada Jumat 4 Januari 2019 usai pihaknya menerima laporan.
"Ketika keluarga korban melaporkan kejadian ini kami dari pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Agus Mappi.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa TW melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali di kebun sawit hingga membuat korban hamil lima bulan.
"Berawal dari korban yang sedang menggembala sapi milik orangtuanya di kebun sawit milik TW, kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit. Pelaku menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Perbuatan tersebut dilakukan kembali hingga tiga kali di tempat yang sama. Kejadian itu baru terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil," jelas Agus Mappi.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Udang-undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Baca: DLiquid Cafe Claro Hotel Perkenalkan Talent Baru asal Jakarta
Baca: Agenda Gubernur Sulbar Hari ini, Diantaranya Melantik Bupati Polman
Baca: Satu Formasi CPNS di Jeneponto Kosong
Baca: Bandingkan Foto-foto Mulan Jameela & Maia Estianty Berhijab saat Ibadah Umrah, Pilih Mana?
Baca: Berikut Agenda Bupati Lutra Hari ini, Salah Satunya Hadiri Acara Majelis Taklim
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: 3 Sumur Uang Vanessa Angel Sebelum Tertangkap Polisi Main di Hotel Disewa via Prostitusi Online
Baca: 34 Formasi CPNS di Bantaeng Alami Kekosongan
Baca: Lowongan Kerja BUMN Bulog Butuh Karyawan SMK dan S1, Batas Akhir 13 Januari, Daftar Online di Sini!