Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya.
Untuk KPU provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara atau 12 Mei 2019.
Adapun untuk KPU kabupaten/kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara atau 7 Mei 2019.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: