Samsat Bulukumba Razia Kendaraan Mati Pajak di Dusun Ponci

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melaui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, saat menggelar razia pajak kendaraan bermotor, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (10/4/2019).

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melaui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba, menggelar razia pajak kendaraan bermotor.

Razia dilaksanakanĀ tak jauh dari Mapolres Bulukumba di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (10/4/2019) siang.

Baca: Mencuri di Pasar Sentral Sinjai, Hamdan dan Dua Rekanya Ditembak di Bulukumba

Baca: 13 April, Distribusi Logistik Pemilu KPU Sinjai Sudah Sampai di PPK

Razia ini melibatkan beberapa unsur, mulai Unit Regident Polres Bulukumba, Jasaraharja, Upt Bapenda Sulsel, hingga Dinas Perhubungan Bulukumba.

"Dari hasil razia atau penertiban pajak kendaraan ini, ada puluhan yang terjaring dan belum membayar (menunggak) pajak kendaraan bermotornya," jelas kepala UPTD Samsat Polres Bulukumba, H Sabirin Daud Nompo.

Dalam razia pajak ini, lanjut dia, pihaknya juga menerima pembayaran pajak di tempat.

Sementara pengendara yang tak dapat membayar pajak di tempat, diberikan waktu selama 3 hari untuk datang menyelesaikan pembayaran pajaknya di Kantor Samsat Bulukumba.

Selain itu, ia juga mengimbau pengguna jalan untuk membayar pajak tepat waktu.

Hal tersebut untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca: Dua Bulan Tak Digaji, Petugas Kebersihan Pasar Sentral Bulukumba Ini Malah Dipecat

Kanit Regident Polres Bulukumba , Iptu Muh Ali mengatakan, dalam razia ini, pihaknya juga melakukan tilang langsung kepada pengendara yang melanggar.

Baik pelanggaran kasat mata maupun pelanggaran lainnya, seperti tidak membawa SIM dan STNK.

"Kita harap pengendara melakukan pembayaran pajak. Karena jika tidak, kami punya hak untuk menilang, pembayaran pajak ini merupakan salahsatu bukti kelengkapan administrasi kendaraan bermotor," ujar Mantan Kanit Regideng Polres Enrekang ini. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini