Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Yaqut di Ujung Tanduk! Temuan KPK, 8 Ribu Jemaah Nunggu 14 Tahun Tidak Berangkat Haji Gegara Korupsi

Yaqut Cholil Quomas bahkan sudah dicegat bepergian keluar negeri sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM
Mantan Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dicegat keluar negeri oleh KPK terkait korupsi kuota haji. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Babak baru kasus korupsi kuota haji 2023-2024 seret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Yaqut Cholil Quomas bahkan sudah dicegat bepergian keluar negeri sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik kasus ini. 

KPK terus bergerak mengumpulkan seluruh bukti dan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

KPK bahkan sudah memeriksa Yaqut bahkan dicegat bepergian keluar negeri namun belum juga ada pengumuman tersangka dalam kasus ini.

KPK bahkan sudah mencegah Yaqut ke luar negeri per tanggal 12 Agustus 2025.

KPK sudah menggeledah rumah Yaqut di kompleks perumahan kawasan Condet Jakarta Timur, 16 Agustus 2025. 

Sejumlah barang disita, termasuk HP Yaqut sudah diamankan KP untuk kebutuhan penyelidikan. 

Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah mengantre selama 14 tahun gagal berangkat karena adanya dugaan korupsi kuota haji 2024. 

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep mengatakan, hal ini menjadi ironi dan tidak boleh terulang kembali.

Dia menambahkan, pembagian kuota haji tambahan 2024 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved