TRIBUNWIKI: Usai Jalani Sidang, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Artis Tampan Steve Emannuel

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNWIKI: Usai Jalani Sidang, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Artis Tampan Steve Emannuel

Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut.

Pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain.

Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkini