Apalagi, kata Hengky Haryadi, peralatan dan pemeriksaan narkoba di bandara ‎sangat ketat.
"Kita masih dalami. Kenapa bisa lolos padahal bandara punya alat untuk mendeteksi narkoba. Pokoknya akan kita dalami," kata Hengki Haryadi.
3. Eksepsi ditolak
Steve Emmanuel kembali jalani sidang kasus narkoba sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (4/4/2019).
Di persidangan kali ini Steve Emmanuel terlihat lebih santai dari biasanya.
Beberapa kali ia melihat kearah belakang di mana sang ibu dan adiknya, Kerenina Sunny Halim hadir dalam persidangan.
Sidang yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi berjalan dengan baik.
JPU Rinaldy menyampaikan beberapa tanggapannya terkait Eksepsi yang pada sidang sebelumnya dibacakan.
"Menurut kami JPU surat dakwaan telah disusun jelas dan lengkap, sanggahan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rinaldy.
"Materi eksepsi tidak benar seharusnya materi eksepsi diajukan saat pemeriksaan alat bukti materi eksepsi telah memasuki materi pemeriksaan," lanjutnya
Ia juga meminta Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan sidang dan menolak eksepsi dari terdakwa atau Steve.
"Kami memohon dengan hormat agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa," katanya.
Dengan dibacakannya tanggapan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan selama satu minggu tepatnya, Kamis (11/4/2019) dengan agenda Putusan Sela.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.